Bentuk Kenegaraan dan Macam-macam Diantaranya
Setiap 17an kita pasti mendengar mengenal kata kata itu
Setiap Agustus kata negara kesatuan menjadi hal yg tidak asing di telinga kita
Tapi maksudnya apa sih ?
Tapi maksudnya apa sih ?
Kadang kita suka mendengar kata federasi, atau kesatuan ?,tapi sebenarnya itu apa sih?
Bentuk negara ?,republik?,federasi?
Wooo kalem kita akan membahasnya disini kesatuan dan federasi kemasuk kedalam bentuk negara, nah Bentuk negara bisa dimaksud perwujudan politis dari unsur unsur negara.
Bentuk negara sendiri ada bermacam macam namun menurut beberapa teori modern
bentuk negara umumnya dibagi 2 : negara kesatuan, dan federasi
bentuk negara umumnya dibagi 2 : negara kesatuan, dan federasi
Dan sebenarnya ada banyak bentuk negara itu salah satunya : Mandat, Trustee, Dominion dll.
Sebelum itu mari kita mengenal beberapa bentuk negara dari :
1.Negara Kesatuan
Adalah bentuk negara dimana urusan pemerintah di atur kepada pusat
Walau begitu negara kesatuan tidak terpaku pada satu undang undang dan kepala negara, dan hanya pemerintah pusat yg berhak menetapkan undang undang.
Pemerintahan ini terbagi dua sentralisasi dan desentralisasi
Sentralisasi adalah dimana seluruh wilayah di berikan ke pusat
dan desentralisasi dimana wilayah dapat memiliki hak sendiri untuk mengatur wilayah atau disebut hak otonomi.
2. Federasi
Federasi itu gabungan beberapa negara bagian yg tidak berdaulat dimana mereka tergabung dalam pemerintahan federal
Ada pembagian kekuasaan disini dimana dalam hak luar negeri atau mencetak uang dll, keamanan , itu tugas dari pemerintah federasi
Namun untuk soal budaya dan kesehatan itu menjadi hak pemerintah negara bagian.
Jadi hubungan antara warga dan pemerintahan federal diwujudkan lewat perantara negara bagian.
3. Coloni
Koloni adalah negara jajahan dimana segala macam bentuk pemerintahan di atur oleh negara penjajah,dan jika negara memiliki koloni maka negara itu disebut negara metropolitan, dan jika ia memiliki banyak koloni, negara itu disebut dengan imperial atau kekaisaran, dan sekarang secara de jure negara koloni tidak ada lagi
4. Dominion
Negara jajahan namun merdeka dan mereka adalah negara yg mengakui raja dan ratu negara penjajah sebagai kepala negara mereka alias negara semi independent
Biasanya mereka masuk dalam persemakmuran, ada negara yg termasuk dominion
Contohnya : Kanada, Australia, Selandia Baru,
5. Trustee
negara yg pengurusannya di buat dan diatur oleh beberapa negara ,dikenal pada saat setelah perang dunia kedua,dan diawasi oleh pbb
Negara tetangga kita Papua New Guinea yang merupakan jajahan British berada dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.
6.Uni Personil
dan walau begitu ada yg lebih spesifik yaitu uni ril, uni ril ini lebih ke arah ada traktat atau perjanjian Internasional untuk bergabung menjadi satu negara.
serta ada Uni politik adalah persatuan negara negara kecil yang diakui secara internasional sebagai kesatuan,
politik tunggal.
politik tunggal.
7. Proktetorat
Agak sedikit sama dengan koloni dimana negara ini meminta bahkan berada di perlindungan negara asing(urusan pemerintahan apakah ikut campur ?),atau badan internasional dan sama seperti koloni dia tidak bisa disebut negara merdeka.
Negara proktetorat ada 2 macam, yaitu...
(*) Proktetorat Colonial
-dimana negara ini berlindung,menyerahkan urusan luar negeri dan pertahanan serta keamanan pada negara asing
(*) Proktetorat International
- Protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Biasanya di lindungi negara yg menang perang dunia dan diawasi dewan mandat liga bangsa bangsa.
Salah satu contohnya : mandat Palestina yg di atur oleh inggris setelah perang dunia ke 1,
Gimana bilangnya ya,
BalasHapusInggris/England itu salah satu wilayah administrasi UK dan Great Britain itu pulaunya dari ujung selatan ke utara
United Kingdom itu Negaranya
Sejauh gua tahu, UK itu satu-satunya negara dengan absolute monarki yang masih ada
Absolute monarki adalah model/bentuk pemerintahannya,kalau bentuk negaranya adalah kesatuan
HapusKarena united kingdom atau british adalah kesatuan 4 negara,(wales,scotland,north ireland,england)